Tulungagung , AJTTV.com – Sri Wahyuni (50) warga Karangsoko kabupaten Trenggalek harus mengadu ke Polisi. Pasalnya Handphone kesayanganya lenyap saat ditinggal sholat pada selasa kemarin .
Selain HP uang tunai Rp 450.000 sim C dan ATM yang ditaruh didalam tas selempang ikut raib.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko membenarkan kejadian tersebut.
Dari keteranganya, korban bersama suami sedang menjalankan sholat Dzuhur di masjid sunan Ampel desa Tiudan Kecamatan Gondang kabupaten Tulungagung. Usai sholat tas selempang yang ditaruh di dekatnya hilang dari tempat semula.
Yakin barang berharga miliknya hilang, korban didampingi suami bergegas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek terdekat.
\”Korban bersama suami melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Gondang\” Terang Neny.
Menerima Laporan Polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari para saksi.
Tidak butuh waktu lama , EW (52) warga dusun Jengkol desa Plosokidul kecamatan Plosoklaten kabupaten Kediri berhasil diamankan Petugas.
Pria yang dalam kesehariannya kontrak disebuah rumah di desa Beji kecamatan Boyolangu itu tak bisa mengelak dan mengakui semua tindakanya.
Barang bukti 1 buah HP merk Vivo dan 1 unit sepeda motor warna merah nopol AG 6106 FM yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya ikut diamankan unit Reskrim Polsek setempat.
Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam disel tahanan Mapolsek dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
\” Pelaku saat ini ditahan di mapolsek dan dijerat pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara\” imbuh Nenny.
Reporter : Radit