Dua terdakwa jalani sidang di PN Trenggalek / foto : Ari temi
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara terhadap dua provokator perusakan Polsek Watulimo. Vonis tersebut disambut tangis haru terdakwa. Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Trenggalek dengan dipimpin langsung oleh hakim ketua Dian Nur Pratiwi pada Jumat (25/7/2025) siang.
Dua terdakwa Wahyu Eka Saputra (19) warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek dan Novan Riono Aditya (29) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek juga dihadirkan langsung di dalam persidangan. “Menjatuhkan pidana selama 6 bulan, 15 hari,” kata hakim Dian.
Putusan majelis hakim tersebut langsung disambut sujud syukur oleh kedua terdakwa. Kedua terdakwa juga tampak menangis haru di dalam ruang sidang dan langsung memeluk para terdakwa lain yang disidang terpisah.
Hukuman dua terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dalam tuntutan jaksa Wahyu dituntut 10 bulan, sedangkan Novan 1 tahun 2 bulan penjara.
Putusan majelis hakim tersebut disambut positif oleh pihak terdakwa. Penasihat hukum Wahyu Eka, Ummi Habsyah memastikan pihaknya menerima putusan hakim. “Alhamdulillah itu sudah putusan yang benar-benar adil ya, dari proses kita yang panjang. Kami menerima apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim,” kata Ummi.
Reporter : Ari Temi