Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

DPO Kurang dari 24 Jam: Polisi Tangkap Sopir Bus Pelaku Tabrak Lari Maut di Karangrejo, Tulungagung

9
×

DPO Kurang dari 24 Jam: Polisi Tangkap Sopir Bus Pelaku Tabrak Lari Maut di Karangrejo, Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian tabrak lari di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo pada Selasa pagi. (SATLANTAS POLRES TULUNGAGUNG)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung menunjukkan respons cepat dan efisien setelah berhasil mengamankan seorang sopir bus yang diduga terlibat dalam aksi tabrak lari mematikan di jalan umum Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Selasa pagi (28/10). Korban, seorang pengendara motor, tewas di lokasi kejadian.

​Kejadian nahas yang mengguncang jalur utama menuju Kecamatan Sendang ini terjadi sekitar pukul 06.15 WIB. Korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai AEP (36), warga Desa Tugu, Kecamatan Sendang, Tulungagung.

Kronologi Maut di Pagi Hari

​Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gerry Permana, memaparkan kronologi berdasarkan hasil penyelidikan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Kecelakaan bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio AG 2209 REB yang dikendarai korban berusaha mendahului bus bernomor polisi AG 7256 UR. Bus tersebut dikemudikan oleh DAS (49), warga Kediri.

​Nahas, saat proses menyalip, terjadi senggolan yang fatal antara kedua kendaraan. Sepeda motor korban terjatuh, dan tubuh AEP terhempas hingga terlindas oleh ban belakang sebelah kanan bus. Korban seketika tewas di lokasi dengan luka berat di sekujur tubuh.

Sopir Bus Sempat Kabur, Langsung Diburu

​Alih-alih menghentikan kendaraannya dan memberikan pertolongan pertama—sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang lalu lintas—pengemudi bus, DAS, justru tancap gas meninggalkan korban dan lokasi kejadian. Aksi tabrak lari ini langsung memicu pengerahan tim khusus dari Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung.

​”Begitu menerima laporan, tim kami segera melakukan olah TKP dan penelusuran di lapangan. Kami bekerja cepat berdasarkan petunjuk yang ada,” ungkap Ipda Gerry.

​Berkat gerak cepat aparat, pelaku tabrak lari tersebut berhasil diidentifikasi dan diamankan bersama barang bukti bus AG 7256 UR dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-insiden.

​”Pelaku berikut barang bukti kendaraan berhasil kami amankan di jalur menuju Kecamatan Sendang,” tambah Ipda Gerry.

​Saat ini, sopir bus DAS telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan maut dan tindakan melarikan diri dari TKP. Kerugian materiil dari insiden ini ditaksir mencapai sekitar Rp1 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *