Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan |
AJTTV – DPR akhirnya mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang III tahun 2021-2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Lodewijk F Paulus.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menkeu Sri Mulyani hadir dalam pengesahan RUU IKN sebagai perwakilan pemerintah.
Sebelum pengesahan, Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia memberikan laporan terkait proses persetujuan RUU IKN sebagai UU di tingkat pertama, yakni rapat pansus bersama pemerintah.
Doli mengatakan dalam pengesahan tingkat I, hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU.
\”Perlu kami sampaikan 8 fraksi, PDIP, Golkar Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat PAN, PPP serta komite I DPD menyatakan menerima hasil pembahasan tentang RUU IKN dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembahasan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,\” kata Doli dalam paripurna Selasa (18/1).
\”Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembahasan tingkat II pengambilan keputusan dapat rapat paripurna DPR RI,\” lanjut Doli.
\”Apakah Rancangan UU tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?\” tanya Puan.
\”Interupsi pimpinan,\” seorang anggota menginterupsi.
Tok! Puan mengetuk palu.
\”Nanti interupsinya setelah ini ya Bapak-bapak, karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati. Setuju ya?\” ucap Puan.
\”Setuju…!\” ucap mayoritas anggota dewan.
Pembahasan RUU IKN memang dikebut oleh DPR dan pemerintah. Pansus RUU IKN bersama pemerintah mengadakan rapat selama 16 jam pada Senin (18/1) untuk menyetujui RUU IKN pada tingkat pertama.
UU IKN akan jadi payung hukum bagi pemerintah untuk memindahkana Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Sumber : kumparan.com