Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

DPRD Trenggalek Godok ‘Payung Hukum’ Abadi untuk Pesantren dan Madin: Bosda Tetap Aman Meski Kebijakan Provinsi Berubah

5
×

DPRD Trenggalek Godok ‘Payung Hukum’ Abadi untuk Pesantren dan Madin: Bosda Tetap Aman Meski Kebijakan Provinsi Berubah

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin/ Istimewa

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Kabar gembira bagi dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Trenggalek. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah. Regulasi ini dirancang sebagai jaminan bahwa bantuan anggaran daerah bagi guru mengaji dan santri tidak akan terhenti di tengah jalan.

​Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan bahwa keberadaan Perda ini sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan program unggulan seperti Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin).

Benteng Anggaran bagi Pesantren

​Selama ini, dukungan anggaran untuk pesantren dan madrasah sering kali bergantung pada skema hibah atau bantuan provinsi yang bersifat fluktuatif. Dengan adanya Perda inisiatif Komisi IV ini, APBD Trenggalek memiliki landasan hukum yang mandiri dan kuat.

​”Tujuan utamanya adalah kepastian. Jika suatu saat bantuan dari provinsi terhenti, APBD Trenggalek tetap dapat menganggarkan Bosda Madin secara legal karena sudah memiliki regulasi sendiri,” tegas Sukarodin usai rapat pembahasan, Rabu (25/2/2026).

Bukan Sekadar Dana, Tapi Kualitas SDM

​Pansus III tidak hanya bicara soal angka nominal, tetapi juga kualitas manajerial. Dalam pembahasan tersebut, muncul usulan agar pemerintah daerah memberikan pembinaan intensif bagi para guru pesantren terkait tata kelola administrasi.

​Fokus pembinaan meliputi Kemampuan Manajerial dan Akuntabilitas SPJ

​Komitmen Kesejahteraan Guru Ngaji

​Terkait isu kesejahteraan tenaga pendidik, DPRD Trenggalek memberikan sinyal positif untuk peningkatan insentif. Namun, Sukarodin mengingatkan bahwa realisasi anggaran tetap akan disesuaikan dengan kekuatan fiskal daerah.

​“Kita tentu ingin ada tambahan dukungan anggaran bagi para guru. Namun, kebijakan tersebut tetap harus realistis dengan kondisi keuangan daerah secara keseluruhan,” imbuhnya.

​Langkah strategis DPRD ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pesantren, sekaligus memposisikan lembaga pendidikan keagamaan sebagai pilar utama pembangunan karakter di Kabupaten Trenggalek.

​Poin Utama Raperda Pesantren & Madrasah:

  1. ​Kepastian Hukum: Menjamin legalitas bantuan APBD secara berkelanjutan.
  2. ​Kemandirian Daerah: Perlindungan program Bosda Madin jika bantuan provinsi dicabut.
  3. ​Penguatan Tata Kelola: Pelatihan penyusunan SPJ bagi pengurus lembaga.
  4. ​Kesejahteraan: Wacana peningkatan insentif guru sesuai kemampuan fiskal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *