Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek mengambil langkah tegas dengan menggelar konsultasi langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) di Jakarta / ist
AJTTV .COM – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek mengambil langkah tegas dengan menggelar konsultasi langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) di Jakarta untuk menindaklanjuti polemik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani. Dalam pertemuan krusial ini, pengurus dan pengawas koperasi hadir dan mengakui adanya kelalaian manajerial.
Kunjungan yang dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2025 ini bertujuan untuk mencari solusi konkret setelah serangkaian rapat dengar pendapat di daerah tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi para anggota.
Tanggung Jawab Moral Komisi II
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menyatakan bahwa konsultasi ke Kemenkop merupakan langkah yang tidak terhindarkan karena status KSPPS Madani sebagai koperasi skala nasional yang berada di bawah pengawasan langsung kementerian.
”Kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasarkan hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus KSPPS Madani,” kata Mugianto.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Komisi II bersama pejabat Kemenkop melakukan klarifikasi mendalam, bahkan melakukan “interogasi panjang lebar” kepada pengurus dan pengawas KSPPS Madani.
Pengakuan Kelalaian dan Konsekuensi Hukum
Hasil klarifikasi tersebut mengungkap adanya kelemahan signifikan dalam tata kelola internal koperasi. Pengurus dan pengawas akhirnya mengakui bahwa manajemen telah tidak profesional dalam menjalankan SOP yang seharusnya berlaku, termasuk dalam hal kewenangan pemberian pinjaman berulang.
Mugianto menegaskan bahwa pengurus dan pengawas koperasi secara eksplisit mengakui kelalaian pengawasan. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 38 dan 39, tanggung jawab atas masalah yang terjadi melekat baik secara pribadi maupun kelembagaan, yang secara otomatis membawa konsekuensi hukum.
Kepastian Pengembalian Dana Anggota
Puncak dari pertemuan di Kemenkop adalah dicapainya kesepakatan yang disaksikan langsung oleh pihak kementerian. Pengurus dan pengawas KSPPS Madani membuat surat pernyataan bermaterai yang mewajibkan mereka untuk segera menyelesaikan pengembalian simpanan anggota.
Poin utama kesepakatan tersebut adalah:
- Wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp100 juta.
- Batas waktu penyelesaian paling lambat adalah Desember 2025.
- Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pengurus dan pengawas harus menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menarik piutang dari pengurus.
Mugianto menambahkan, Komisi II DPRD Trenggalek selanjutnya akan mengambil peran sebagai pengawas dan monitor untuk memastikan semua poin perjanjian dan hasil rapat di Kemenkop dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.
Reporter : Anang yulianto