Petugas Kepolisian melakukan olah tkp pembegalan di Jalan Lintas Selatan kecamatan Panggul / ist
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Kabar pembegalan sadis di Jalan Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Panggul, Trenggalek, yang sempat membuat geger warga, akhirnya terkuak sebagai kebohongan besar. Melda Dwi Pamungkas (28), seorang karyawan kios buah, nekat mengarang cerita dirampok golok demi menutupi fakta bahwa ia telah menghabiskan uang hasil dagangan bosnya senilai Rp5 juta.
Horor Palsu di JLS
Melda mendatangi Kepolisian Sektor Panggul pada Rabu (15/10/2025) malam dengan wajah panik. Ia mengaku baru saja diancam dan dibentak oleh dua pria misterius di JLS Dusun Sukorejo. Dalam laporannya, ia menyebut uang tunai Rp5 juta—hasil penjualan semangka—dan ponselnya raib dirampas dari jok motor setelah pelaku mengancamnya dengan golok.
Laporan yang melibatkan ancaman senjata tajam dan kerugian besar ini sontak membuat aparat bergerak cepat. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) segera digelar. Namun, kejanggalan mulai tercium di lokasi.
Nol Bukti, Nol Luka: Kebohongan Dibongkar Polisi
Tim penyelidik dari Polsek Panggul yang dipimpin IPTU Suswanto menemukan fakta kontras antara cerita Melda dengan kondisi di lapangan.
”Kami tidak menemukan satu pun bukti yang mendukung keterangan korban,” tegas Kapolsek Panggul IPTU Suswanto, Kamis (16/10/2025).
Motor Melda mulus tanpa kerusakan, lokasi kejadian steril dari jejak perkelahian, dan yang paling mencolok, hasil visum medis menunjukkan tubuh Melda tidak memiliki luka sedikit pun. Drama perampokan yang ia ciptakan ternyata hanya rekayasa tanpa bekas.
Terdesak oleh temuan tersebut, Melda akhirnya tak berkutik.
Panik Tilap Uang Bos
Melda mengakui semua cerita begal itu hanyalah karangan belaka. Ia panik karena uang dagangan sebesar Rp5 juta telah ia pakai untuk kebutuhan pribadinya.
”Melda mengakui membuat laporan palsu. Ia tidak bisa mengembalikan uang jualan bosnya dan memilih jalan pintas dengan mengarang cerita begal,” jelas IPTU Suswanto.
Kini, bukan hanya menghadapi kemarahan bosnya, Melda juga terancam masalah hukum baru. Kapolsek Suswanto memperingatkan bahwa laporan palsu adalah tindakan pidana yang menyita sumber daya aparat dan memiliki konsekuensi hukum serius.
”Kami ingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan laporan palsu. Perbuatan ini bisa dipidana,” pungkas Suswanto, menutup drama begal gadungan yang berakhir di meja pemeriksaan polisi.