TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Suasana sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto, Tulungagung, mendadak tegang pada Senin (13/10) siang. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penangkapan dramatis terhadap seorang terpidana kasus penipuan, Lilik Suciati (49), yang sedang asyik berkumpul di tempat tersebut.
Perempuan asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, itu tak bisa mengelak saat petugas mendekat untuk menjalankan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi Lilik, yang terjerat kasus penipuan mobil, berlangsung alot. Terpidana sempat menolak dan terlibat adu mulut sengit dengan jaksa yang berusaha memakaikan rompi tahanan berwarna kuning. Namun, melalui proses yang persuasif, petugas akhirnya berhasil menggiring Lilik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.
Prioritas Penangkapan Setelah Sempat Buron
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan prioritas kejaksaan.
”Yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut namun tidak hadir. Kami mendapat informasi bahwa terpidana juga sempat bepergian ke luar negeri, sehingga penangkapan ini menjadi fokus karena dikhawatirkan melarikan diri,” jelas Amri, Rabu (15/10/2025).
Penangkapan ini didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1189 K/PID/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Putusan tersebut menyatakan Lilik Suciati terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasus Penipuan dengan Modus Memanfaatkan Sopir
Kasus yang menjerat Lilik berawal pada Mei 2023. Terpidana menggunakan modus memanfaatkan nama sopir pribadinya, Komarudin, untuk mengajukan kredit mobil Suzuki Ertiga Sporty melalui perusahaan pembiayaan Mandiri Finance.
Meskipun uang muka berasal dari Lilik, mobil tersebut atas nama Komarudin. Janji Lilik untuk tetap mempekerjakan Komarudin sebagai sopir dan membayar angsuran mobil tidak pernah dipenuhi. Akibatnya, tagihan angsuran macet dan Komarudin lah yang harus menanggung kerugian.
Merasa ditipu oleh majikannya, Komarudin melaporkan perbuatan Lilik ke polisi. Setelah melalui proses hukum yang panjang, dari tuntutan JPU 3 tahun, vonis PN 2 tahun, hingga dikuatkan MA dengan vonis 1 tahun 6 bulan, Kejari Tulungagung memastikan putusan pengadilan kini telah dijalankan sepenuhnya.












