Tulungagung , AJTTV.COM – 4 (empat) kasus yakni pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian biasa, kasus pemerasan serta kasus terkait uang palsu diungkap Jajaran Polres Tulungagung.
Dari kasus tersebut Polisi menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka dan kini tengah mendekam dijeruji besi tahanan Mapolres Tulungagung .
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menjelaskan kasus tersebut diungkap selama bulan Februari hingga Maret 2021.
\”Dari 4 kasus tersebut, 7 tersangka berhasil diamankan anggota Polres Tulungagung,\” terang AKBP Handono Subiakto, Jumat (19/3/2021)
Tujuh tersangka pencurian dengan pemberatan yaitu PR (47) warga Desa Kacangan Kecamatan Kalidawir ,Tulungagung.
Pencurian Biasa dengan tersangka MAP (39) asal Desa Sukamakmur kecamatan Ajung ,Jember . Dalam aksinya tersangka menyamar sebagai petugas PLN.
Kasus Pemerasan Dengan Tersangka AIG (35) warga Kutoanyar , Tulungagung , DS (37) asal Desa Kedungwaru ,Tulungagung dan SJ (44) asal Kecamatan Kedungwaru .Ketiganya dalam menjalankan misinya mengaku sebagai anggota Polisi.
Kasus Uang Palsu dengan Tersangka YY (39) warga Desa Pojok ,Campurdarat, Tulungagung , TS (37) asal Desa Pagarbukit, Bangkunat ,Pesisir barat.
“saya menghimbau masyarakat selalu waspada dan jika menemukan hal mencurigakan segera menghubungi pihak kepolisian \” Kata AKBP Handono.
Dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor, beberapa HP berbagai merk dan 2 (dua) sepeda pancal.
Tersangka masing-masing dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 362 tentang Pencurian, Pasal 368 tentang Pemerasan dan untuk uang palsu dikenai Pasal 36 Subs, Pasal 26 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, ancaman hukuman semuanya 10 tahun penjara.
Reporter : Murdiono