Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Dua Orang Diburu Polisi Setelah Satu Tersangka Ditangkap

32
×

Dua Orang Diburu Polisi Setelah Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

NGANJUK , AJTTV.COM – Polres Nganjuk memburu dua orang karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu bagi tersangka di rumah tahanan kepolisian setempat.

Example 300x600

\”Kami masih kembangkan kasus ini, ada DPO dua orang,\” kata Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto , Jumat (16/7/2021).

Menurut dia, polisi sudah mengantongi identitas dua orang yang masuk DPO tersebut.

Dua orang dalam DPO itu diduga terlibat sebagai pemasok dan pemesan sabu-sabu kepada tersangka berinisial MA( 45) alamat Jl. DI Panjaitan Kelurahan Payaman, Nganjuk yang sebelumnya ditangkap team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada
Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib.

Tersangka itu, kata dia, merupakan pengedar yang mendapat pesanan dari Sinyo alamat Kelurahan Kartoharjo, Nganjuk.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat
Adanya peredaran Narkoba di wilayah belakang pasar wage.

Polisi akhirnya membekuk MA dengan barang bukti sabu-sabu 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,58 (nol koma lima delapan) gram shabu seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram .

Atas penangkapan itu tersangka mengaku mendapatkan shabu dengan cara membeli dari Abah alamat Sidoarjo.

\”Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut\” imbuh Supriyanto.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Deny Saputra

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *