Dua pelaku jambret residivis yang kerap mengincar lansia berhasil dilumpuhkan pada Senin (22/12/2025) / Istimewa
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM— Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung menutup tahun 2025 dengan pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang melibatkan aksi dramatis. Dua pelaku jambret residivis yang kerap mengincar lansia berhasil dilumpuhkan pada Senin (22/12/2025) setelah sempat melakukan perlawanan sengit, bahkan nekat menabrakkan sepeda motor ke arah petugas.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, membenarkan bahwa operasi gabungan Unit Resmob Macan Agung dan Unit Reskrim Polsek Kalidawir ini berhasil mengamankan AS (49) dari Kota Malang dan MH (46) dari Kota Malang, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Modus Hunting dan Target Lansia
AKP Ryo menjelaskan, kedua pelaku ini adalah spesialis kejahatan jalanan dengan modus hunting, yaitu berkeliling mencari korban yang dianggap lemah, khususnya lansia yang mengenakan perhiasan.
Korban terakhir yang teridentifikasi adalah Harsono Andry F (54), yang dijambret pada Kamis (11/12/2025) pagi di Dusun Joho, Desa Joho, Kalidawir. Pelaku menggunakan modus pura-pura bertanya alamat sebelum merampas paksa perhiasan korban, yang dalam beberapa kasus membuat korban terjatuh saat mempertahankan hartanya.
”Pengungkapan ini bermula dari banyaknya laporan penjambretan dengan modus operandi yang sama dalam tiga bulan terakhir di wilayah hukum Tulungagung,” jelas AKP Ryo, Rabu (31/12/2025).
Drama Pengejaran: Tembakan Peringatan Diabaikan
Titik balik pengungkapan terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat berpatroli, petugas mendapati dua orang yang diduga pelaku hendak beraksi kembali. Aksi pembuntutan berujung pada upaya penghentian paksa.
Namun, alih-alih menyerah, pelaku melakukan perlawanan brutal.
”Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” tegas AKP Ryo.
Salah satu pelaku yang berhasil dilumpuhkan di tempat. Sementara pelaku lainnya sempat melarikan diri ke permukiman, namun tak lama kemudian ditemukan mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan raya Desa Tunggangri, Kalidawir, dengan ciri-ciri yang sama. Pelaku tersebut akhirnya diamankan di rumah sakit.
Residivis Lintas Wilayah Ngaku Beraksi di 5 TKP
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah beraksi di sedikitnya lima TKP di Tulungagung dalam kurun waktu Agustus hingga November 2025. Yang mengejutkan, keduanya merupakan residivis yang baru satu tahun bebas dari penjara dan telah beraksi setidaknya lima kali di berbagai wilayah hukum di Jawa Timur (Kediri, Blitar, dan Malang).
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk motor Honda Vario 160, dua unit handphone, serta peralatan yang diduga digunakan untuk kejahatan, seperti obeng, kunci engkol, dan cutter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap semua jaringan kejahatan mereka.












