Pelaku pencurian gabah dititipkan di Lapas Tulungagung. (Humas Polres Tulungagung)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi pencurian gabah di Dusun Glotan, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, berakhir setelah dua pelaku diamankan warga. Satu pelaku, AWW (20), warga setempat, ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya yang masih di bawah umur, M, tidak ditahan namun proses hukumnya tetap berlanjut.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, kejadian ini bermula pada Selasa pagi buta, 17 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku berkeliling kampung mencari target dan mencuri gabah kering di depan rumah warga. “Mereka mengulangi aksi serupa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diamankan warga pada 2 Juli 2025.” Terang Nanang, Sabtu (12/7/2025).
Pelaku AWW dan M melakukan pencurian gabah dengan modus yang sama, yaitu mencari target dan mengangkut gabah kering ke motor mereka. Hasil curian tersebut kemudian dijual ke pengepul dengan harga yang bervariasi.
Ipda Nanang menjelaskan bahwa penanganan perkara untuk tersangka AWW saat ini ditangani Unit Pidum Satreskrim, sementara temannya yang masih di bawah umur, M, proses penyidikannya dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap M tetap berlanjut.
Tersangka AWW dan M dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Junto Pasal 64 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Mereka terancam hukuman penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan.” Pungkasnya.
Reporter : Heru