Dua pemuda tertangkap basah mencuri ikan di kolam warga di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (18/7/2025) sekira pukul 04.00. (POLRES TULUNGAGUNG)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Dua pemuda berinisial ROB (20) dan MSHA (18) tertangkap basah mencuri ikan di kolam warga di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (18/7/2025) sekira pukul 04.00. Pelaku ROB merupakan warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, sedangkan MSHA warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.
Aksi pencurian ikan di kolam milik YAD tersebut terbongkar setelah pemilik kolam mencurigai tiga pelampung berlampu hijau menyala di kolam nomor 6 saat melakukan pengecekan rutin. Merasa ada kejanggalan, YAD kemudian memanggil kakaknya, DPH, untuk bersama-sama memeriksa kondisi kolam. Tak lama, mereka memergoki dua orang tak dikenal tengah memancing ikan secara ilegal.
Pelapor dan saksi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, kemudian melaporkannya ke Polsek Gondang. Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdiyanto membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah,” terang Ipda Nanang, Senin (21/7/2025).
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain tiga set alat pancing, 46 ekor ikan Nila, 83 ekor ikan gurami, satu karung putih (tempat mengantongi ikan), satu unit sepeda motor, dan satu lembar STNK.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Para pelaku sedang diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Nanang.
Reporter : Heru