NGANJUK , AJTTV com – Petugas Satreskoba Kepolisian Resor Nganjuk berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial
Chan dan Moh di wilayah hukum setempat.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto ditemui AJTTV.com mengatakan tersangka ditangkap
di sebuah rumah masuk Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Tanjunganom , Nganjuk.
\”Di lokasi penangkapan petugas mendapatkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat 0,61 gram, Seperangkat alat hisap / bong juga 1 sekop dari sedotan ,\” ujarnya.
Ia mengatakan narkoba tersebut merupakan pesanan dari Joko yang saat ini menjadi DPO Polisi.
Tersangka juga mengakui sabu – sabu didapat dari ARI warga Kecamatan Wates , Kediri.
Barang bukti lain yang diamankan Polisi adalah 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai Narkotika jenisĀ shabu , Seperangkat alat hisap / bong , 1 (satu) buah korek api gas warna Biru , 1 (satu) buah tisu yang ada isolasi warna hitam, 1 ( satu ) buah HP Merk OPPO Type A 3S Warna Merah, 1 (satu) buah HP merk Xiomi type Redmi 9 warna biru dan 1 (satu ) Unit sepeda motor Honda Supra Fit.
\”Dua tersangka pengedar sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,\” ujarnya.
Melalui kesempatan ini pula, Supriyanto berpesan kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
\”Kami tidak pernah berhenti perang melawan narkoba. Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam himbauan kepada masyarakat, bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,\” tuturnya.
Reporter : Deny Saputra