Tulungagung – AH alias Winong (20) beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Desa Winong dan MM (20) warga Jalan Stadion Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Keduanya diduga telah mengedarkan obat terlarang jenis sabu – sabu . Saat ditangkap petugas dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,12 gram, 1 pipet kaca berisi sabu, 1 alat hisap atau Bong, 3 plastik bungkus sabu, 1.484 butir pil double L, serta barang bukti lainya.
Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko kepada wartawan mengatakan Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Winong Kecamatan Kedungwaru ada orang mencurigakan diduga hendak mengedarkan narkoba.
\”Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar adanya\” terang Neny , Minggu (15/11/2020).
Anggota Satreskoba akhirnya melakukan penangkapan kepada kedua Pelaku. Usai diamankan kepada petugas mereka mengaku mendapat barang haram dari EK alias Yogik .
Nenny menambahkan selain barang bukti diatas , Petugas juga berhasil menambah barang bukti lainya yakni
259 butir pil double L , 1 lembar plastik bekas bungkus kapas vape dan barang bukti lainya.
\”Ada lagi BB Yaitu 1 Hp merk Realme warna Biru, 1 tas sempang berwarna hijau army serta uang tunai Rp 30 ribu dan 1 buah HP merk Vivo warna hitam.\”imbuh Nenny.
Dua pria ini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.
Reporter : Okre












