Terlapor RDT ( tengah) menunjukkan bukti Laporan didampingi kuasa hukum Sasongko SH & Partner ( anang ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswi di bawah umur berinisial DV (17) yang dilaporkan ke Polres Tulungagung kian kompleks. Terlapor RDT, membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan kini telah melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga DV (17), siswi kelas 2 SMA di Pagerwojo, terkait dugaan pelecehan seksual oleh RDT, tetangga mereka di wilayah Sendang. Laporan korban menyebutkan bahwa RDT diduga menunjukkan kemaluannya (ekshibisionisme) kepada DV. Kasus dugaan pelecehan ini saat ini tengah diselidiki oleh Unit PPA Polres Tulungagung.
Pemicu Konflik: Tuduhan Pelecehan Berujung Penganiayaan
Pihak RDT melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa pengakuan pelecehan seksual yang dilaporkan korban tersebut diduga menjadi pemicu utama terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kliennya.
Sasongko, S.H., selaku Kuasa Hukum dari RDT (Terlapor), menyatakan bahwa setelah adanya pengakuan dari DV, kliennya dianiaya oleh terduga keluarga korban.
”Poin pentingnya, dari pengakuan pelecehan itu, RDT dianiaya oleh terduga keluarga DV,” ungkap Sasongko. “Kami menduga pelaku pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang yang merupakan keluarga dari DV,” tegasnya.
Laporan Resmi Kasus Penganiayaan di Polres
Sasongko mengonfirmasi bahwa kasus penganiayaan yang menimpa RDT telah resmi dilaporkan di Polres Tulungagung dengan status Laporan Polisi (LP) terpisah dengan Nomor Laporan STTLP/ B /207/XI / 2025 / SPKT/POLRES TULUNGAGUNG / POLDA JAWA TIMUR tertanggal Tanggal: 27 November 2025
Bantahan Keras Terhadap Laporan Pelecehan
Meskipun RDT menjadi pelapor kasus penganiayaan, RDT menegaskan dirinya mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Ia kembali menyoroti sejumlah kejanggalan dalam keterangan pihak pelapor terkait dugaan pelecehan.
“Kejanggalan itu diantaranya Pengakuan korban bahwa setelah kejadian bertemu dengan Mbah Lan. Faktanya setelah dikonfirmasi, Mbah Lan mengaku tidak pernah tahu dan tidak pernah ditemui oleh korban,” jelas Sasongko.
Bantahan juga ditujukan pada klaim bahwa kejadian disaksikan banyak warga pada pukul 22.00 WIB, seperti dalam pemberitaan media online, yang menurutnya tidak benar.
Selain laporan pidana penganiayaan, Sasongko juga mengonfirmasi rencana kliennya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap keluarga DV terkait dugaan pencemaran nama baik.
Meski demikian Sasongko berharap kasus ini masih bisa diselesaikan dengan cara mediasi karena sifat hukum pidana adalah ultimun remedium (pidana adalah pintu yang terakhir).
Saat ini, Polres Tulungagung tengah menyelidiki dua kasus pidana yang saling terkait – dugaan pelecehan seksual dan dugaan penganiayaan – yang melibatkan dua pihak bertetangga.












