TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Ketua Laskar Merah Putih Cabang Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan dugaan praktik pungutan liar dalam pengelolaan parkir yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Hal ini diungkapkan Hendri saat Hearing dengan Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).
Menurut Hendri, LMP Tulungagung menemukan kasus pungli parkir di dua titik parkir yang memungut biaya sebesar Rp3.000 dengan karcis yang sudah distempel Perda. Petugas parkir di lokasi tersebut mengaku diwajibkan menyetor Rp40.000 kepada Dinas Perhubungan.
LMP Tulungagung melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum dan meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan.
“Menurut kami pihak Dinas Perhubungan belum memberikan penjelasan yang memuaskan.” Kata Hendri.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Drs. Johabes Bagus Kuncoro, menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan. “Kami tidak ingin memperkeruh keadaan. Kejadian ini hanyalah kesalahpahaman, dan kami sudah meminta maaf.” Katanya.
LMP Tulungagung memberikan deadline satu minggu kepada Dinas Perhubungan untuk membuat notulensi resmi yang ditandatangani oleh pihak eksekutif, legislatif, dan masyarakat sebagai bukti transparan.
Reporter : Anang