foto Ilustrasi (Shutterstock) |
Tulungagung , AJTTV.COM —Dua orang Residivis dalam kasus narkoba kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung .
Dia ditangkap di wilayah Kelurahan Kenayan, Tulungagung pada Kamis (09/03/2023) kemarin sekira pukul 15.30 WIB setelah kedapatan mengedarkan Pil Ekstacy
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto melalui Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto menerangkan , Dua orang lelaki itu berinisial DA (45) warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang sehari – harinya berdomisili di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dan NRH (42) dengan alamat Jl. I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan berdomisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
\”Kedua orang yang merupakan residivis dalam kasus narkoba tersebut diduga sebagai pengedar pil Extacy ditangkap di Kenayan\” terang Didik , Rabu (15/3/2023).
Menurut Didik, berawal dari laporan masyarakat selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Dari penangkapan keduanya, Polisi berhasil menyita sedikitnya 1 buah Plastik klip berisi 1 butir Pil Extacy warna Merah keadaan utuh, 1 butir Pil Extacy warna Merah keadaan hancur, 1 butir Pil Extacy Warna Kuning keadaan utuh, 1 buah HP merk Vivo warna Hitam, Uang tunai Rp.20.000, dan 1 buah Hp merk Realme warna Biru serta 1 buah Hp merk Nokia warna Putih.
“Petugas juga mengamankan uang diduga hasil penjualan Pil Extacy sebesar Rp 1. 000.000,” tambahnya.
Kini kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis : Heru susanto