Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARU

Embat HP , Pria Asal Situbondo Ditangkap Di Tulungagung

60
×

Embat HP , Pria Asal Situbondo Ditangkap Di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Seorang Pria ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Besuki, Polres Tulungagung setelah diduga melakukan pencurian Handphone

Tulungagung , AJTTV.com – Seorang Pria berinisial SP (66) asal Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Besuki, Polres Tulungagung setelah diduga melakukan pencurian Handphone (HP).

Kapolsek Besuki, AKP. I Nengah Suteja, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, Pelaku diduga mencuri HP merk Oppo type A55 milik AP (18) warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

“SP ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Besuki pada Kamis (08/09/2022) kemarin,” terang Anshori, Jumat (09/09/2022).

Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/08/2022) sekira pukul 03.45 WIB dini hari saat AP (korban) berbincang – bincang dengan dua orang temannya di gudang Proyek JLS masuk Dusun Soireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki.
Kemudian pukul 04.00 WIB korban sedang mengecharge HP nya tertidur di kursi.

“Namun saat terbangun dari tidurnya, korban mendapati HP nya yang sedang di charge sudah tidak ada di tempat semula,” ujarnya.

korban berusaha mencari di sekitaran namun tidak kunjung ketemu. Atas kejadian ini korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,– kemudian melaporkan ke Polsek Setempat.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Besuki akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah HP milik korban.

“Kemudian, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Besuki guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Anshori.

Setelah dilakukan penyidikan, didepan petugas pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Besuki.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP,” pungkasnya

Penulis : Sigit Cahyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *