Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Enam Kali Keluar Masuk Penjara , Pitik Kini Tak Berkutik

5
×

Enam Kali Keluar Masuk Penjara , Pitik Kini Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung , AJTTV.com – Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Desa Tapan.

Dari dua pelaku tersebut satu orang merupakan residivis atas kasus yang sama.

Example 300x600

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto mengatakan, mereka ditangkap setelah mencuri motor yang sedang di parkir di dekat makam cina (bong Cino), Kamis 21 Januari 2021 pukul 11.00 WIB

\”Satu residivis sudah 6 kali keluar masuk penjara,\” ujar Siswanto Jumat (22/01/2021) siang.

Siswanto menambahkan dua pelaku yang ditangkap berinisial AN alias pitik (43) alamat Dusun Sumbermanggis RT 03 RW 03 Desa Sumberurip, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar dan DW wanita berumur 25 tahun asal Dusun/Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

Ia menjelaskan pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kabel kontak .

Kejadian berawal korban atas nama Joko Santoso asal Desa Tapan memarkir sepeda motor Suzuki Smash NOPOL AG 2097 SX selanjutnya korban menuju kebun untuk memupuk tanaman.

Selesai dari kebun korban hendak pulang dan megambil sepeda motor yang terparkir dekat makam cina. Tampaknya motor tidak berada di tempat semula dan Joko bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungwaru

\” Karena motor tidak ada di lokasi sehingga korban Joko bergegas melapor ke Mapolsek\” imbuh Siswanto.

Setelah melakukan penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus ini.

Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (22/1/2021) dan dari pengakuannya sepeda motor telah digadaikan ke rumah temannya berinisial SD alamat Srigading Desa Bolorejo Kecamatan Kauman.

Barang bukti dan para pelaku selanjutnya di bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

\”Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 363 ke 4e KUH Pidana\” pungkas AKP Siswanto .

Reporter : Okre

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *