Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri saat berada di Polresta Malang menyampaikan penetapan enam tersangka, Kamis (6/10/2022) |
AJTTV.com – KEPOLISIAN Republik Indonesia (Kapolri) telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam orang tersebut yaitu :
Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR
AH selaku ketua panitia pelaksana
SS selaku security officer
Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.
H yakni anggota Brimob Polda Jatim
BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.
Enam tersangka tersebut mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Diketahui, 3 anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
“Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.
Dari pemeriksaan itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan 20 anggota diantaranya menjadi terduga pelanggar.
“Atas dasar pemeriksaan dan pendalaman, 20 orang menjadi terduga pelanggar penembakan gas air mata dengan bukti yang cukup. Ke-20 itu terdiri dari, empat penjabat utama dari Polres Malang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS,” kata Kapolri dikutip dari Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.
\”Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D, lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil,” sebut Kapolri.
Langkah selanjutnya dalam kasus ini, lanjut Listyo Sigit, pihak yang berwenang akan melakukan proses pertanggung jawaban etik.
Kapolri juga menyampaikan bahwa jumlah terduga pelanggar masih bisa bertambah (red)