AJTTV.COM – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang diakses dari situs resmi peraturan.bpk.go.id gaji kepala desa dan perangkat desa mengalami kenaikan signifikan.
Mulai 1 Januari 2025, gaji minimal untuk kepala desa sebesar Rp2.426.640 per bulan, sementara sekretaris desa dan perangkat desa lainnya masing-masing menerima Rp2.224.420 dan Rp2.022.200 per bulan.
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga berhak atas berbagai jenis tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya.
Tunjangan jabatan untuk kepala desa sebesar Rp500.000, sekretaris desa Rp450.000, dan perangkat desa Rp400.000.
Tunjangan kinerja untuk kepala desa sebesar Rp300.000, sekretaris desa Rp250.000, dan perangkat desa Rp200.000.
Tunjangan kesejahteraan untuk kepala desa sebesar Rp200.000, sekretaris desa Rp150.000, dan perangkat desa Rp100.000.
Tunjangan lainnya untuk kepala desa sebesar Rp100.000, sekretaris desa Rp75.000, dan perangkat desa Rp50.000.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para aparatur desa meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan lebih optimal.@Ctr