Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Gara – Gara Arak Jowo , Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban Rudapaksa

58
×

Gara – Gara Arak Jowo , Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban Rudapaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AJTTV.COM – Dua pemuda berinisial WS ( 20 th) asal Ds. Sekaran Kecamatan Loceret dan MN ( 24 th) warga Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk diamankan

Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk. Keduanya di sangkakan telah melakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur.

Example 300x600

Menurut Kapolres Nganjuk melalui Kasubbag Humas Iptu Rony yunimantara mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan setelah pesta miras di sebuah rumah WS.

\”Para tersangka sebelum melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, terlebih dahulu Pesta minum -minuman keras jenis arak jowo. kemudian setelah mabuk korban HR dan EO di setubuhi oleh para pelaku secara bergantian,\” ujar Iptu Rony kepada AJTTV.COM Selasa (10/11/2020).

Rony menjelaskan kejadian menimpa bocah berumur (16) dan (15) tahun itu bermula Pada Minggu ( 08 /11/ 2020 ) jam 15.00 WIB. Korban E O dichating melalui Facebook oleh WS untuk bertemu dirumah yang terletak di Desa Sekaran Kecamatan Loceret.

E O kemudian mengajak temanya HR dengan menaiki sepeda motor menuju rumah WS. Sesampai di rumah tersebut , ada 3 orang yakni MN, DE dan DK sedang menenggak minuman keras jenis arak jowo. Setelah mereka asyik mengobrol , HR diajak berhubungan badan oleh WS, DE dan DK sedangkan E O berhubungan badan dengan MN.

Mendapat perlakuan tidak wajar , Korban menceritakan kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban melaporkan ke Polsek Loceret

\”Dari pengakuan korban , HR diajak berhubungan badan oleh WS, DE dan DK sedangkan E O berhubungan badan dengan MN.\” Beber Rony.

Masih menurut Rony pelaku ada empat orang , sementara DE dan DK melarikan diri dan saat ini menjadi buron Polisi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana
dalam korban, 1 (satu) baju yang dipakai korban serta 1(satu) buah visum

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI No 35 TH 2014 tentang perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17 th 2016 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Reporter : Deny Saputra
Editor : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *