| Mohamad Ababilil Mujadidin SSY. MH. CLA, Kuasa hukum Pelapor saat dikonfirmasi awak media |
TRENGGALEK – AJTTV.COM – Tim Profesi dan Pengamanan (Propam ) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim ) turun ke Trenggalek melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etika oknum anggota Polisi yang melakukan pungli dan pemerasan.
Kasus dugaan pungli dan pemerasaan yang dilakukan oknum Polres Trenggalek terhadap beberapa pengusaha ini sebetulnya telah berlangsung lama. Bahkan Korban telah berkirim surat ke Kapolri , Kemenkumham , Kapolda Jatim serta Ombusman.
Hal tersebut disampaikan Mohamad Ababilil Mujadidin SSY. MH. CLA, Kuasa hukum Pelapor saat dikonfirmasi awak media usai mendampingi korban saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Trenggalek, Kamis, (1/12/2022).
\”Pada hari ini, Kamis (1/12), kami kuasa hukum (Advokat) mendampingi korban dalam pemeriksaan oleh Propam Polda dugaan perkara pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Trenggalek” terang Billy.
Billy menjelaskan dia mendampingi saksi sekaligus korban yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan oknum yang diduga melakukan pungli . Namun demikian Propam Polda harus membuktikan kebenaran kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi.
\”Apakah betul terjadi pemerasan atau tidak, hari ini masih digelarkan oleh Propam polda,\” ucap dia.
Billy memohon kepada bapak presiden Jokowi untuk memerintahkan menteri Polhukam, Kapolri, Kapolda Jatim, untuk segera menindak tegas apabila dalam tela\’ah Propam Polda Jatim nanti ditemukan pelanggaran kode etik.
“Kami mendampingi korban dan berharao kasus ini segera dituntaskan.” Imbuh Bllly.
Ditanya siapa yang dimaksud korban , Billy menjelaskan korban merupakan pengusaha tambang, pengusaha TV Kabel , penjual minuman beralkohol dan usaha provider wiffi.
“Jadi beberapa orang yang hari ini diperiksa Propam Polda, dan untuk yang lain tadi kami sudah berkoordinasi, mungkin akan di agendakan kembali,\” tuturnya.
\”Nah, ini kita menunggu hasil dari Propam Polda apakah ini akan di agendakan kembali. \” sambungnya.
Nanti kata Billy , tim Propam akan melaksanakan gelar serta di uji apakah ini memenuhi unsur pemerasan atau tidak, ketika nanti terpenuhi dugaan tersebut maka akan diadakan sidang kode etik.
Sementara itu ditempat terpisah, kapolres Trenggalek melaui Kasi Propam, Iptu Muhtar, S.A.P, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan, lantaran masih proses pemeriksaan awal.
\”Saat ini masih tahap proses penyidikan yang pertama, jadi belum bisa memberikan keterangan,\” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya , 4 Oknum anggota Satreskrim Polres Trenggalek diadukan ke Kapolda Jatim dengan dugaan pemerasan terhadap ratusan orang yang mempunyai usaha di wilayah setempat.
4 oknum anggota yang berdinas di Satreskrim Polres Trenggalek yang diadukan, yakni, Bripka WN, NRP. 850xxxxx, Aipda S, NRP. 830xxxxx, Aipda IK, NRP. 831xxxxx, dan Ipda DCS, NRP. 821xxxxx,
Terkait pengaduan tersebut, media ini mengetahuinya setelah mendapatkan data dan informasi di lapangan tentang surat pengaduan yang dilayangkan dan ditandatangani oleh Imam Bahrodin ketua LSM LGMI Trenggalek pada 20 September 2022.
Dari isi surat pengaduan yang dikirim ke Kapolda Jatim, ada tertulis keterangan beberapa pihak yang diduga diperas oleh oknum anggota Polres Trenggalek, antara lain Pertama, Inisial K, alamat di wilayah Kecamatan Bandung, Tulungagung, pemilik tambang manual berlokasi di Watulimo, Trenggalek diwajibkan membayar Rp 100.000/ritase, dan armada diwajibkan membayar Rp. 25.000/ritase.
Pemilik tambang yang tak berijin dipaksa harus membayar sejumlah uang yang diminta langsung oleh Bripka WN atau disuruh transfer ke rekening atas nama berinisial H di Bank Mandiri dengan nomor 17800022xxxxx.
Kedua, S atau T, alamat di wilayah kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, diminta paksa oleh Bripka WN sejumlah uang sebesar Rp. 45.000.000., dan Rp. 145.000.000.
Ketiga, Tambak udang (benur) disepanjang pantai selatan dari kecamatan Panggul hingga Kecamatan Watulimo, kabupaten Trenggalek.
Keempat, Somil kayu (penggergajian kayu) lebih dari 50 lokasi yang berada di 14 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
Kelima, 100 lebih provider (penyedia jasa layanan WiFi). Dugaan pemerasan dengan nominal bervariasi antara Rp. 5.000.000 hingga Rp. 50.000.000, dengan alasan tanpa ijin, dan tiap bulan harus membayar uang setoran ke Bripka WN antara Rp 500.000 hingga Rp. 1.000.000 /provider. Diduga setoran masuk ke Bripka WN sekira Rp. 3 Milyar lebih.
Keenam, pengusaha kafe yang menjual minuman beralkohol wajib setor sejumlah uang dengan variasi Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta kepada Aipda S, salah satu pengusaha kafe adalah DA beralamat di wilayah kecamatan Panggul, kabupaten Trenggalek.
Reporter : Heru Susanto












