Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Geger ‘Ancaman Bom’ di Pesawat Lion Air, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Sempat Tertunda

75
×

Geger ‘Ancaman Bom’ di Pesawat Lion Air, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Sempat Tertunda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tampang pria yang mengamuk dan meneriakkan ancaman bom di pesawat Lion Air. (Dok. Istimewa)

TANGERANG AJTTV.COM – Penerbangan Lion Air rute Jakarta-Kualanamu mengalami penundaan selama berjam-jam setelah seorang penumpang, berinisial H (41), berteriak “bom” dan membuat kepanikan di dalam pesawat. Akibat insiden ini, seluruh penumpang terpaksa dievakuasi dan harus berganti pesawat.

Example 300x600

​Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.35 WIB, saat pesawat dengan nomor penerbangan JT 308 sedang berada di landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

​”Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soetta,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung dikutip dari detikNews, Senin (4/8/2025).

​Kronologi Kejadian dan Langkah Cepat Pihak Maskapai

​Menurut Kombes Ronald, kepanikan bermula ketika H tiba-tiba mengamuk dan mengaku membawa bom. Pilot pesawat yang sigap segera membatalkan penerbangan dan kembali ke apron. Seluruh 181 penumpang kemudian dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A.

​Pihak maskapai, melalui Corporate Communications Officer Lion Air, Neni Artauli Sianturi, menjelaskan bahwa semua barang bawaan penumpang diperiksa ulang oleh petugas keamanan. Hasilnya, tidak ada benda mencurigakan atau berbahaya yang ditemukan.

​Penerbangan JT 308 akhirnya dapat dilanjutkan menggunakan pesawat pengganti, dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG menjadi Boeing 737-900ER PK-LSW, dan berhasil lepas landas menuju Kualanamu pukul 21.55 WIB.

​Pelaku Terancam Hukuman Pidana

​Pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ancaman bom di pesawat merupakan tindak pidana serius.

​”Sesuai UU, candaan atau ancaman bom di dalam pesawat bisa dikenai hukuman pidana 1 tahun penjara, dan bisa diperberat hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” jelas Kombes Ronald. Saat ini, H masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan.

Reporter : Rukiyanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *