Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

GEGER! CURANMOR DI KARANGWARU TULUNGAGUNG TERUNGKAP, PELAKU DIBEKUK DI MALANG

13
×

GEGER! CURANMOR DI KARANGWARU TULUNGAGUNG TERUNGKAP, PELAKU DIBEKUK DI MALANG

Sebarkan artikel ini

Pelaku, yang berinisial HS (37) warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang / istimewa

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mencatat prestasi gemilang dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 dengan membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kelurahan Karangwaru, Tulungagung. Pengungkapan dramatis ini menegaskan keseriusan jajaran Polda Jatim dalam memberantas kejahatan jalanan.

​Motor Korban Raib dalam Sekejap

​Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 09.50 WIB. Korbannya adalah Muhammad Ade Wira Pahwana (23), yang harus merelakan sepeda motornya raib dari teras rumah. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat motor diparkir tanpa pengawasan ketat.

​”Pelaku, yang berinisial HS (37), diketahui adalah warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Modusnya cukup licin; ia berkeliling mencari sepeda motor yang tidak terpantau pemiliknya. Begitu dirasa aman, eksekusi dilakukan dengan sangat cepat,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres, Ipda Nanang, Jumat (31/10/2025).

​Pengejaran Hingga ke Malang!

​Berbekal laporan korban, Unit Resmob Macan Agung segera bergerak cepat. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada Rabu, 1 Oktober 2025, petugas berhasil menemukan barang bukti motor curian di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung.

​”Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya pada Sabtu, 25 Oktober 2025, tim berhasil membekuk pelaku HS di rumahnya di Desa Pagak, Kabupaten Malang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkap Kasihumas dengan nada tegas.

​Pelaku kini telah diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Barang Bukti Diamankan, Pelaku Dijerat Pasal 362 KUHP

​Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) krusial, ​1 unit sepeda motor Honda Grand tahun 1994 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda C70 warna hijau (Diduga hasil kejahatan lain) dan ​1 lembar STNK dan BPKB.

​”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” tutup Ipda Nanang.

​Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan kendaraan bermotor, terutama saat diparkir di sekitar rumah, demi menghindari aksi serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *