ARTIKEL TERBARUBERITA KRIMINAL

Geger Dugaan Penyekapan di Surabaya: 10 Calon ART Asal Luar Daerah Dievakuasi, Diduga Terkait TPPO!

×

Geger Dugaan Penyekapan di Surabaya: 10 Calon ART Asal Luar Daerah Dievakuasi, Diduga Terkait TPPO!

Sebarkan artikel ini
Foto Ilistrasi Petugas kepolisian dan Satpol PP mengawal proses evakuasi para calon ART dari sebuah rumah penampungan di Jalan Kedung Anyar II, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Senin (26/10/2026). Lokasi tersebut resmi disegel Pemkot Surabaya menyusul dugaan praktik penyekapan dan TPPO.

SURABAYA, AJTTV.COM — Sebuah rumah di kawasan Jalan Kedung Anyar II, Kecamatan Sawahan, Surabaya, digerebek petugas gabungan setelah terbukti dijadikan tempat penampungan dan penyaluran Asisten Rumah Tangga (ART) secara ilegal. Sebanyak 10 orang calon ART asal luar daerah berhasil dievakuasi dari lokasi yang diduga menerapkan praktik pembatasan kebebasan hingga mengarah pada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

​Terbongkarnya tempat penampungan terselubung ini bermula dari aksi nekat dua orang korban perempuan. Keduanya berhasil meloloskan diri dari dalam rumah dan menghentikan mobil patroli Satpol PP Kota Surabaya yang melintas pada Minggu (25/10/2026).

​Awalnya, petugas mengira kedua wanita tersebut hanya terlantar karena kehabisan biaya perjalanan. Namun, kecurigaan menyeruak saat keduanya mengaku dikunci dari luar dan tidak diperbolehkan keluar ruangan secara bebas.

Baca Juga:  WADUHH.... !! Pencuri Motor Pakai Jimat Saat Beraksi

​Mendengar pengakuan mencekam tersebut, Satpol PP Kota Surabaya berkoordinasi cepat dengan jajaran Polsek Sawahan untuk bergerak menuju lokasi kejadian.

​8 Korban Lain Ditemukan Terkurung, Usaha Penyalur Diberangus

​Saat digrebek di lokasi penampungan, petugas menemukan 8 perempuan lainnya yang bernasib sama. Total 10 calon pekerja domestik yang seluruhnya berasal dari luar Surabaya tersebut langsung dievakuasi dari tempat kejadian.

​”Seluruh korban kemudian dibawa ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk menjalani pendataan dan asesmen sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” terang Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa.

​Menindaklanjuti temuan memprihatinkan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan paksa seluruh aktivitas penampungan ART ilegal tersebut demi memutus rantai potensi munculnya korban baru.

Baca Juga:  Seorang Wartawan Jombang Ditembak dan Dipalu Kepalanya Hingga Tewas

​Izin Bodong dan Dikeluhkan Warga

​Langkah tegas Pemkot Surabaya dari sisi legalitas juga diperkuat oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya. Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa memegang dokumen perizinan dasar.

​”Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,” tegas Hebi.

​Hasil audit awal menunjukkan tempat penampungan ini mengabaikan dokumen vital seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi resmi dari Pemkot Surabaya.

​Saat penertiban berlangsung, pemilik rumah diketahui kabur atau tidak berada di tempat. Pihak Disperinaker berencana memanggil paksa pemilik bangunan untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga:  LMI Siagakan 4 Ambulans dan Puluhan Nakes di Kongres Syarikat Islam ke-42 Surabaya

​Saat ini, aparat kepolisian dari Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya terus mendalami pola operasional penyalur ART tersebut, mulai dari skema perekrutan hingga pola penempatan. Polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal Penyekapan serta potensi kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).