Petugas saat mengevakuasi jasad korban, Selasa (28/10/2025). Doc: Polsek Mojoroto
KOTA KEDIRI, AJTTV.COM – Suasana hening di Homestay Edutama, Jalan Penanggungan, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mendadak gempar pada Selasa (28/10) pagi. Seorang perempuan ditemukan tak bernyawa di dalam kamar mandi kamar nomor 201.
Korban diidentifikasi sebagai Sri Susanti T (55), warga Jalan Bantaran V G/3, Kelurahan Turusrejo, Lowokwaru, Kota Malang, yang berada di Kediri untuk urusan pekerjaan sebagai narasumber di BKD Kabupaten Kediri.
Pintu Terkunci dari Dalam, Rekan Kerja Curiga
Peristiwa tragis ini pertama kali terkuak sekitar pukul 10.00 WIB setelah rekan kerja korban, Widyanti Nugraheni (53), merasa khawatir karena korban tidak merespons panggilan telepon berulang kali. Korban seharusnya sudah tiba di kantor BKD untuk memberikan materi.
Didorong rasa cemas, Widyanti langsung mendatangi homestay dan meminta bantuan resepsionis, Reni Febriana (30), untuk membuka paksa kamar korban yang terkunci dari dalam. Saat pintu terbuka, pemandangan memilukan tersaji: Sri Susanti ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar mandi.
Bukan Pidana: Polisi Ungkap Kematian Akibat Pembuluh Darah Pecah
Petugas gabungan dari Polsek Mojoroto, Unit Identifikasi (Inafis) Polres Kediri Kota, dan Reskrim segera tiba di lokasi untuk mengolah tempat kejadian. Hasil pemeriksaan awal langsung menepis dugaan adanya tindak kriminalitas.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, memastikan bahwa kematian korban murni disebabkan oleh faktor medis.
“Dari hasil pemeriksaan Unit Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ditemukan darah keluar dari hidung dan telinga, mengindikasikan pecah pembuluh darah akibat hipertensi,” jelas Kompol Rudi Purwanto.
Lebih lanjut, di dalam kamar korban ditemukan sejumlah obat-obatan pribadi, termasuk obat hipertensi, obat vertigo, dan suplemen, yang memperkuat dugaan riwayat penyakit korban. Fakta bahwa pintu kamar terkunci dari dalam dan tidak ada barang hilang juga menjadi bukti kuat tidak adanya unsur pidana.
Kompol Rudi menambahkan bahwa hasil pemeriksaan luar menunjukkan perkiraan waktu kematian korban berkisar antara 5 hingga 7 jam sebelum ditemukan.
Pihak keluarga korban di Malang telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi, yang dikuatkan dengan surat pernyataan resmi.
“Seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai, dan hasilnya menegaskan kematian korban karena faktor kesehatan. Tidak ada unsur pidana,” pungkasnya.












