TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Seorang remaja inisial RAS warga Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri diringkus Polisi. Meski masih muda , dia nekat melakukan penipuan dan penggelapan mobil .
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M.Anshori mengatakan pelaku ditangkap pada hari Selasa jam 02.00 wib dijalan raya Pujon Kota Batu saat bersama pacarnya.
\”Korban bernama SP usia 41 Tahun warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung \” terang Anshori , Jumat (30/6/2023).
Dijelaskan Anshori , Awalnya pada Jumat 9 Juni 2023 malam korban di datangi pelaku dengan dalih merental mobil dengan janji harga sewa yang tinggi serta pembayaran lancar.
Setelah dua kendaraan dilepas kepada pelaku kata Anshori , justru dijual kepada orang lain.
Dari penangkapan itu Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan Barang bukti 1 Unit mobil Jenis Sedan Hyundai warna Silver No.Pol B-2774-MD, Uang tunai Rp. 217.000, 1 Lembar Kartu ATM BRI dan 1 HP Samsung Galaxy.
Baca Juga : Pasangan Suami Istri di Tulungagung Meninggal Dunia Diduga Korban Pembunuhan
Sedangkan barang bukti yang masih dalam pencarian antara lain 1 Unit mobil Jenis Daihatsu Terios NoPol AG-1130-OL warna abu-abu metalik dan 1 Unit mobil Jenis Daihatsu Xenia No.Pol AG-1149-SX.
\”Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara\” pungkasnya.
Penulis : Heru susanto