Seorang pria berinisial FAA (29), warga Desa Campurdarat, diamankan Polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan / Istimewa
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polsek Besuki Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAA (29), warga Desa Campurdarat, karena menggelapkan uang perusahaan yang menimbulkan kerugian fantastis. Pelaku, yang merupakan karyawan dari PT Taman Wisata Soemo Suparto (TWSS), diduga memindahkan dana perusahaan senilai total Rp 43.078.400,- ke rekening pribadinya dan rekening pihak lain.
Berawal dari Uang Tunai yang Hilang Misterius
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah pihak PT TWSS melaporkan adanya kejanggalan pada keuangan.
”Peristiwa bermula pada Minggu, 2 November 2025, ketika manajer Hotel PT TWSS, Bambang Gunantoro, menerima laporan terkait hilangnya uang tunai senilai Rp 17.840.000,- yang disimpan di ruang arsip Finance,” terang Ipda Nanang, Rabu (26/11/2025).
Kejanggalan semakin terasa saat pintu ruang arsip ditemukan dalam keadaan terbuka dengan kunci yang masih berada di posisi “on” tak lama setelah uang tunai itu raib. Peristiwa ini memicu investigasi internal mendalam yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Jebakan “Salah Kirim” dan Audit Menyeluruh
Audit menyeluruh yang dilakukan tim PT TWSS Jakarta pada Rabu, 19 November 2025, akhirnya mengungkap selisih keuangan perusahaan sebesar Rp 43.078.400,-. Dana tersebut diketahui mengalir ke dua rekening: rekening atas nama tersangka FAA dan rekening atas nama Dwi Supriyanto.
FAA, dalam pengakuan yang ditandatangani di atas materai, berdalih bahwa transfer ke rekening kedua dilakukan karena “salah kirim” dan ia kemudian meminta dana itu kembali.
“Pihak audit kemudian membuat Berita Acara Pernyataan Kesaksian bermaterai yang ditandatangani FAA, berisi pengakuan dan kronologi aliran dana tersebut.”imbuh Nanang.
Pengakuan tertulis bermaterai ini menjadi salah satu barang bukti kunci yang diamankan Unit Reskrim Polsek Besuki, selain buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan fotokopi bukti transfer dana vendor yang masuk ke rekening FAA.
Tersangka kini dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Kerugian total yang dialami PT TWSS mencapai puluhan juta rupiah. Proses hukum lebih lanjut kini ditangani oleh Polsek Besuki.












