TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat membuahkan hasil, Polsek Tulungagung Kota berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang nekat menjadi pengecer judi togel beromset uang tunai. Pelaku berinisial S (65), warga Kelurahan Tamanan, diciduk di wilayah Kelurahan Karangwaru dalam operasi senyap pada Rabu malam (8/10/2025).
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdianto, membenarkan penangkapan hot ini. Aksi penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menerima laporan masyarakat yang resah pada pukul 18.00 WIB.
”Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Dipimpin Panit Reskrim Iptu Prasetyo Adi W., tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku S di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB,” jelas Ipda Nanang, Kamis (9/10/2025).
Bukti ‘Transaksi Haram’ Disita
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti vital yang membuktikan peran S sebagai pengecer togel, yaitu Uang tunai sebesar Rp815.000 yang diyakini sebagai hasil dari transaksi perjudian dan Dua unit handphone, yakni Samsung A15 dan Reno 9 Pro, yang digunakan untuk merekap dan bertransaksi nomor togel.
Pelaku S beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota untuk penyidikan intensif.
Ancaman Pidana Berat dan Komitmen Anti-Judi
Atas perbuatannya, pelaku S terancam dijerat dengan hukuman berat di bawah Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Ipda Nanang menegaskan, Polres Tulungagung bersikap tegas dan tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun pada praktik perjudian. “Kami berkomitmen penuh menindak semua pelaku perjudian. Ini demi menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif serta mencegah keresahan di tengah masyarakat Tulungagung,” tutupnya.
Reporter : Anang