Anak Usia di bawah Umur di Tulungagung Jadi Korban Pencabulan |
TULUNGAGUNG (AJTTV Com ) – Bocah perempuan usia dibawah umur menjadi korban pencabulan PD, pria berusia 60 tahun warga Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan kejadian pada tanggal 6 Maret 2022 dini hari.
Awal Kejadian kata Nenny , korban asal Boyolangu menginap di rumah temannya yang tak lain anak PD pada hari Sabtu 5 Maret lalu.
Sekitar pukul 01.00 dini hari bunga hendak ke kamar mandi dengan maksud buang air kecil. Rupanya pelaku mengikuti Bunga hingga ke dalam kamar mandi.
\”Saat itu pelaku mengikuti korban hingga ke kamar mandi\” terang Nenny ,Jumat (11/3).
Tampaknya nafsu bejat PD tak terbendung hingga nekat memaksa bocah 14 tahun melakukan hubungan intim. Meski keinginan itu ditolak , tangan kekar PD tak mampu dilawan korban . PD kemudian membawa Mawar ke ruang tamu dan langsung melakukan pencabulan.
\”Korban sempat menolak namun tetap dipaksa hingga terjadi aksi nekat itu\” imbuhnya.
Merasa jadi korban rudapaksa Bunga menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya lalu diteruskan ke Polisi.
Pelaku berhasil diamankan Polisi dari rumahnya yang berada di wilayah Boyolangu.
Saat ini Polisi terus melakukan pemeriksaan dan jika benar telah melakukan tindakan itu akan dikenakan pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah pada UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Didin