Kepolisian Resor Trenggalek resmi menetapkan satu orang tersangka AK (27 tahun), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak ( Ayu Np ajttv.com)
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Dunia pendidikan Trenggalek kembali dihebohkan dengan kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMP. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini kini memasuki babak baru setelah Kepolisian Resor Trenggalek resmi menetapkan satu orang tersangka, yaitu AK (27 tahun), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak.
Berawal dari Teguran HP di Kelas
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (7/11) siang, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.
“Berawal dari korban yang merupakan guru kesenian menegur salah seorang siswi yang kedapatan bermain handphone,” ujar Kapolres.
Teguran disiplin dari guru di dalam kelas ini ternyata memicu emosi yang tidak terduga di luar sekolah.
Datangi Rumah Korban Saat Salat Jumat
Sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban sedang pulang ke rumah untuk menunaikan salat Jumat, tersangka AK datang mendatangi rumah korban. Tersangka, yang mengaku sebagai kakak dari siswi yang ditegur, datang dengan dalih tidak terima adiknya ditegur.
Tak lama setelah itu, terjadi penganiayaan terhadap korban di rumahnya. Kejadian ini sontak memantik reaksi keras dan beragam dari masyarakat di berbagai platform media sosial.
Polisi Gerak Cepat, Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan
Menanggapi kehebohan publik, Polres Trenggalek bergerak cepat dan profesional. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengamanan barang bukti—termasuk kemeja, sarung, celana panjang, dan handphone—penyidik resmi menetapkan AK sebagai tersangka.
“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kapolres.
Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terutama terhadap profesi guru, merupakan perbuatan melawan hukum yang serius.












