Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

HADEHHHH …!! Bawa Sabu di Tempat Kos di Cokok Satresnarkoba Polres Tulungagung 

26
×

HADEHHHH …!! Bawa Sabu di Tempat Kos di Cokok Satresnarkoba Polres Tulungagung 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap dua orang pengedar sabu asal Desa Plosokandang , Kedungwaru

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Dalam sehari  Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap dua orang pengedar sabu asal Desa Plosokandang , Kedungwaru.

Sebelumnya Polisi menangkap Curek alias Dimas .Selang sehari Anggota Satresnarkoba Kembali menangkap remaja asal Desa tersebut bernama APB (25) karena kedapatan Mengedarkan Sabu .

Example 300x600

Pelaku ditangkap pada Rabu  23 Maret 2022, sekitar pukul 09.00. Wib di dirumah kos masuk Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat sekitar .

\”Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba dengan penyelidikan, Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya”, Terang Kasi Humas IPTU Nenny Sasongko ,Jumat (25/3).

Setelah dilakukan penggeledahan , Petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 11 poket shabu dengan berat kotor 12,70 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa shabu serta barang bukti lainya.

“Guna kepentingan proses penyidikan, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung,” pungkas Nenny.

Atas perbuatannya, kini APB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat  Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *