Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap dua orang pengedar sabu asal Desa Plosokandang , Kedungwaru |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Dalam sehari Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap dua orang pengedar sabu asal Desa Plosokandang , Kedungwaru.
Sebelumnya Polisi menangkap Curek alias Dimas .Selang sehari Anggota Satresnarkoba Kembali menangkap remaja asal Desa tersebut bernama APB (25) karena kedapatan Mengedarkan Sabu .
Pelaku ditangkap pada Rabu 23 Maret 2022, sekitar pukul 09.00. Wib di dirumah kos masuk Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat sekitar .
\”Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba dengan penyelidikan, Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya”, Terang Kasi Humas IPTU Nenny Sasongko ,Jumat (25/3).
Setelah dilakukan penggeledahan , Petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 11 poket shabu dengan berat kotor 12,70 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa shabu serta barang bukti lainya.
“Guna kepentingan proses penyidikan, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung,” pungkas Nenny.
Atas perbuatannya, kini APB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Murdi