Polsek Sumbergempol Tulungagung Ringkus Pencuri Motor di Stasiun/ Istimewa
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi nekat seorang buruh harian lepas di Tulungagung berakhir di jeruji besi. Hanya berselang 90 menit setelah korbannya melapor, pelaku pencurian sepeda motor di halaman Stasiun Sumbergempol berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.
Pelaku diketahui bernama Marinan (54), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Ia nekat menggasak motor milik Abdul Muis Mubarok (21), seorang pemuda asal Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori, membenarkan penangkapan kilat tersebut. Pihaknya menerima laporan kehilangan dari korban pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA : Maling Asal Tulungagung Ditangkap Tim Gabungan Saat Hendak Kabur ke Jawa
“Setelah menerima laporan, petugas kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan upaya penyelidikan,” ujar AKP Moh. Anshori, Sabtu (6/6/2026).
Kronologi Kejadian: Ditinggal Tidur di Rumah Teman
Kasus pencurian ini bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban datang berkunjung ke rumah salah satu temannya. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra miliknya dengan nomor polisi AG 6164 VAH di halaman Stasiun Sumbergempol.
Korban kemudian menginap dan tertidur di rumah temannya tersebut. Namun apes, keesokan paginya saat korban terbangun, sepeda motor kesayangannya sudah raib dari tempat parkir. Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, tetapi hasilnya nihil hingga akhirnya memutuskan melapor ke polsek setempat.
Tertangkap Sebelum Motor Sempat Dijual
Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat. Berkat penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
BACA JUGA : Uang Korban Sisa Rp300 Ribu, Pelaku Pencurian di Kutoanyar Tulungagung Ditangkap Saat Nongkrong
Tepat pada pukul 10.00 WIB—atau hanya 90 menit sejak laporan diterima—pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. “Saat ini petugas masih melakukan upaya pendalaman untuk mendeteksi apakah pelaku turut terlibat dalam kasus lainnya,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, Marinan kini harus menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.












