Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 , Polres Tulungagung Tetapkan 17 Tersangka

38
×

Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 , Polres Tulungagung Tetapkan 17 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2023, Polres Tulungagung berhasil meringkus 17 tersangka pelaku narkoba.

Sebanyak 14 kasus mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus 2023 dan keseluruhannya akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
\’\’Dalam 14 kasus, polisi berhasil mengamankan 17 tersangka dan 4 diantaranya merupakan residivis,\” ujar Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo dalam Press Release di depan Mapolres setempat ,Rabu (6/9).

Example 300x600

Baca Juga : Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup Tulungagung 2023 Diikuti 518 Peserta

\”Untuk data kasus tersebut terdiri dari beberapa tindak pidana, yakni 12 kasus narkotika dan 2 kasus okerbaya (obat keras berbahaya) ” sambung Dodik.

Dari tangan 17 tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Narkotika berupa Sabu seberat 34,39 gram, ganja seberat 5,5 gram, Psikotropika berupa Pil Alprazolam sebanyak 225 butir, dan Okerbaya berupa pil dobel L sebanyak 63.817 butir.

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa 21 buah pipet kaca, 7 buah timbangan elektrik, 20 unit handphone, 7 buah alat hisap (bong), 3 unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai sebanyak Rp1. 680.000,\” paparnya.

Baca Juga : Operasi Zebra Semeru 2023 Dimulai, Ini Pesan Kapolres Tulungagung …..

Dodik menyebut pengungkapan kasus ini berasal dari 9 wilayah di Kabupaten Tulungagung diantaranya Kedungwaru 1 TKP, Ngantru 1 TKP, Boyolangu 1 TKP, Tulungagung Kota 2 TKP, Karangrejo 3 TKP, Bandung 1 TKP, Ngunut 3 TKP, Campurdarat 1 TKP dan Pakel 1 TKP.

Rata rata yang diamankan sebagai perantara atau kurir, para pelaku transaksi menggunakan media sosial.

“Para pelaku disuruh oleh penjual dengan cara menaruh barang di suatu tempat lalu mendapat upah sekitar Rp 300.000 setiap melakukan transaksi”, Pungkas Dodik.

Baca Juga :

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika. Dan Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Reporter : Heru

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *