Tangkapan layar kanal Youtube Bos K-Cunk motor
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kasus penahanan konten kreator kondang, Egen Widi Lasdianto yang lebih dikenal sebagai “Bapak Kepala Jenggot,” karena dugaan penganiayaan, kini semakin panas. Setelah ramai diberitakan di berbagai media, pemilik showroom K-Cunk Motor, Suryono Hadi Pranoto (SHP), yang juga rekan dekat Kepala Jenggot, akhirnya angkat bicara.
Melalui kanal YouTube-nya, Bos K-Cunk Motor membeberkan kronologi di balik penangkapan Kepala Jenggot. Ia menjelaskan bahwa dirinya terpaksa buka suara setelah kasus ini mencuat ke publik. “Saya tidak ingin membuka aib ini, namun karena sudah muncul di pemberitaan media mainstream, saya harus menjelaskan,” ungkapnya.
Perilaku di Balik Layar: Mabuk dan Kerap Melakukan Kekerasan
Dalam video yang diunggah dengan judul “Bapak Mustofa Kepala Jenggot Ditahan,” SHP mengungkapkan sisi lain dari Kepala Jenggot yang berbeda dengan citra publiknya. Menurutnya, Kepala Jenggot sering kali berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan beberapa kali melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawannya.
”Beliau sering mabuk, mungkin ada masalah keluarga atau apa, lalu datang ke Kacung Motor. Selalu dalam kondisi mabuk, menganiaya teman-teman showroom,” jelas SHP. Ia juga menambahkan bahwa perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali. “Ada yang dipukuli sampai berdarah-darah. Waktu itu sempat mau lapor, tapi alhamdulillah bisa ditangani secara kekeluargaan,” tambahnya.
Kronologi Penganiayaan yang Berujung Penahanan
Kasus penganiayaan yang menyeret Kepala Jenggot ke jeruji besi bermula dari laporan WBS (36), salah satu manajer di showroom K-Cunk Motor. Berdasarkan informasi dari kepolisian, insiden itu terjadi di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung, saat Kepala Jenggot terlibat perselisihan dengan korban.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Tulungagung menemukan cukup bukti untuk menahan Kepala Jenggot pada Jumat (8/8/2025). Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, Kepala Jenggot sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.
Pernyataan dari Bos K-Cunk Motor ini memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai sosok Kepala Jenggot di luar media sosial, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan.
Reporter : C_ sant