Ilustrasi, Foto : Pixabay |
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan tersangka memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban memenuhi hasratnya.
Dari olah TKP Polda, diketahui ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu, yakni ruang tamu tempat bocah bermain PS, dan ruang kamar atau pribadi tersangka.
Untuk melancarkan aksinya, YS membujuk rayu korban. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
\”Saat anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Kombes Andri, Minggu (5/2/2023).
korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya dan kemaluannya. Sementara untuk korban anak perempuan disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya di dalam kamar dengan cara mengintip.
Para korban anak perempuan ini juga diminta untuk menonton film porno atau film dewasa.
Untuk para korban sendiri disebut mengalami syok dan trauma. Mereka kini mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.