FOTO : Petugas Imigrasi Kediri Tangkap Lima WNA yang Salahi Aturan
KEDIRI, AJTTV.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, menangkap lima warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada 2025 karena menyalahi aturan keimigrasian.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, operasi ini melibatkan 42 pegawai yang dibagi menjadi tujuh tim yang melakukan pengawasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri.
“Pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri yang berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing,” ujar Antonius, Jumat (18/7/2025).
Kelima WNA yang ditangkap terdiri dari tiga orang yang diamankan dalam operasi di sebuah lembaga kursus dan tempat tinggal. Mereka adalah dua orang pria berkebangsaan Pakistan berinisial AB dan kebangsaan Yaman berinisial MAS, serta satu orang wanita berkebangsaan Jepang berinisial MO. AB dan MAS diketahui memiliki izin tinggal yang telah berakhir, sedangkan MO menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
“Untuk warga Negara Pakistan inisial AB dan warga Negara Jepang inisial MO diamankan di sebuah lembaga kursus dan untuk warga negara Yaman inisial MAS diamankan di sebuah tempat tinggal berbentuk indekos,” kata Antonius.
Kantor Imigrasi Kediri melakukan tindakan pendetensian terhadap AB dan MAS sesuai dengan pasal 83 pasal 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, MO dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa tindakan pencekalan karena menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya.
“Artinya, yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan penggunaan visa dan izin tinggal yang sesuai aturan keimigrasian untuk melanjutkan kursusnya,” kata Antonius.
Selain ketiga WNA tersebut, Kantor Imigrasi Kediri juga telah melakukan tindakan tegas terhadap dua orang warga asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WQ dan WX. Mereka diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum keimigrasian pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Operasi Wirawaspada 2025 tersebut dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Target operasi ini adalah WNA, dan kegiatan dilaksanakan di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan wilayah yang dicurigai menjadi konsentrasi WNA.
Reporter : Lubis Murtono