TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Lilik ismiati kepala BAPENDA Kabupaten Tulungagung, Menyampaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun ini jatuh tempo pada 19 september 2024.
Periode jatuh tempo ini di hitung enam bulan setelah surat pemberitahuan pajak (SPPT) PBB p-2 di terima oleh wajib pajak pada petengahan maret.
Dijelaskan Lilik, Para wajib pajak kini memiliki banyak opsi untuk melakukan pembayaran. Selain melalui kantor Desa, Mereka dapat memanfaatkan lembaga perbankan seperti ATM dan internet Banking.
Bapenda Kabupaten Tulungagung juga menyediakan kemudahan akses melalui website resmi http://epbb.tulungagung.go.id/
Baca Juga : Bakal Calon Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo Hadiri Tasyakuran Peresmian Masjid
Selain itu BUMDES juga berperan dalam menyediakan fasilitas pembayaran.
Lilik juga menjelaskan PBB P-2 adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan Perkotaan, yang di kenakan kepada warga yang memiliki, Menguasai, atau Memanfaatkan lahan dan bangunan.
Baca Juga : Terima Keluhan warga, Pj Bupati Tulungagung Tinjau Jalan Rusak
\”Terimakasih kepada masyarakat Tulungagung, Yang telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui pembayaran PBB P-2. Jangan lupa, tanggal 19 september 2024 adalah batas akhir pembayaran\” pungkas nya.
Reporter : Anang