TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Dalam sehari tiga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
Ketiga tersangka yaitu MA alias Gondrong (36) warga Dusun Bareng, Desa Dukuh, Gondang dan MFR alias Ayung (25) warga Dusun Tlogo, Desa Nglutung, Sendang dan AN alias Kebo (25) warga Dusun Kudusan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya SH, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan Gondrong dan Ayung ditangkap saat berada di rumah Gondrong. Sementara Kebo ditangkap di rumahnya.
\”Katiganya ditangkap pada hari Minggu (06/06/2021) di dua tempat berbeda\” jelas Nenny Selasa ( 8/6/2021)
Iptu Nenny Sasongko menambahkan tersangka merupakan pecandu sabu aktif, karena saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan barang bukti bong.
\”barang bukti diamankan berupa1 poket sabu dengan berat 0,14 gram dan 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat 1.78 gram,\” Terang Iptu Nenny.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan diantaranya 1 plastik klip dan sepotong tisu bekas isi sabu, 1 plastik klip tempat menyimpan sabu, 2 pipet kaca, 3 jarum dan beberapa BB Lainya .
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikanlebih lanjut.
\”Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\” pungkasnya.
Reporter : Endy Sunaryo