Tulungagung, , AJTTV.COM – Seorang pria 23 Tahun berinisial DNM ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu.
Polisi reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu yang dibungkus klip plastik bening, satu bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya, satu buah Hp merk Reno 5 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scopy AG 4090 RCP.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru sering terjadi peredaran narkoba.
\”Unit Reskrim Polsek Campurdarat mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar Jalan Ringinpitu ada peredaran narkoba,\” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Nenny mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada Rabu 21 April 2021.
\”Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap petugas ,\” katanya.
Saat diperiksa polisi, pelaku DNM mengaku mendapat upah 200 ribu setiap kali menjadi kurir narkoba.
\”Pelaku telah diamankan di Mapolsek Campurdarat beserta barang bukti \” pungkasnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.
Reporter : Murdiono