TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil saat berada di warung Kopi . Pelaku yakni, Andrian Yulianto Alias Andik Monyet warga Desa Jabon Kecamatan Kalidawir .
Tersangka ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil milik Beni Mafrudi (41), warga Desa Simo kecamatan Kedungwaru
kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di wilayah Desa Simo untuk menjadi perantara jual beli Mobil pick up Daihatsu Grand Max Dengan Nopol AG 8470 GH.
Setelah terjadi pembicaraan dan kesepakatan , Mobil Diserahkan kepada Pelaku beserta BPKB dan STNK.
Setelah ditunggu beberapa hari, Pelaku mulai menampakkan gelagat tidak baik .Hand phone sulit dihubungi begitu pula saat dirumah juga tidak pernah ada.
\” Namanya juga Kejahatan, Pasti akan terkuak juga \” Terang Kapolres AKBP Eva GP Jumat (17/1).
Kapolres menambahkan , Tanpa sengaja korban mendapat informasi dari seseorang jika mobil Grand Max sudah laku terjual.
Merasa telah ditipu , Korban membawa kejadian ini ke jalur Hukum .
\” Korban melaporkan ke Polisi dan tidak perlu waktu lama, pelaku langsung ditangkap saat berada di warung kopi dekat hotel Nasional.\” Imbuh Eva GP.
Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di sel pengap Mapolsek Kedungwaru dengan diancam pasal 372 subsider 378 KUH Pidana Dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara.
Reporter : Ahmad soim
Editor : C – sant