Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA NASIONAL

Jaksa Agung Lantik Dr. Kuntadi sebagai Kajati Jatim, Berikut 5 Kajati Lainnya

82
×

Jaksa Agung Lantik Dr. Kuntadi sebagai Kajati Jatim, Berikut 5 Kajati Lainnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, AJTTV.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru, Kamis (23/4/2025) termasuk Dr. Kuntadi sebagai Kajati Jawa Timur. Pelantikan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Kejaksaan di berbagai wilayah strategis Indonesia.

Dr. Kuntadi menggantikan Prof. Dr. Mia Amiati yang telah memasuki masa purna tugas setelah dedikasi panjangnya dalam mengawal penegakan hukum di Jawa Timur. Penunjukan Dr. Kuntadi tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025.

Example 300x600

Selain Dr. Kuntadi, lima Kajati lainnya yang dilantik adalah Yudi Triadi sebagai Kajati Aceh, Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung, Ahelya Abustam sebagai Kajati Kalimantan Barat, Riono Budisantoso sebagai Kajati Yogyakarta, dan Victor Antonius Saragih Sidabutar sebagai Kajati Bengkulu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan amanat yang sarat makna kepada para pejabat yang baru dilantik, menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. “Kepada para pejabat yang hari ini saya lantik, saya ucapkan selamat atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan oleh negara. Ingatlah bahwa jabatan ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar,” tegasnya.

Dengan pelantikan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi dan menjadi lembaga penegak hukum yang semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dr. Kuntadi diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di Jawa Timur.

Reporter : Rukiyanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *