Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARU

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

79
×

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

Sebarkan artikel ini

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

AJTTV.COM –  Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pembacaan replik di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1), jaksa menilai uraian pleidoi Putri tak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan hukuman pidana delapan tahun penjara.

\”Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,\” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menghukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan pidana penjara 8 tahun.

\”Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023,\” kata jaksa. Sebelumnya diberitakan, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *