Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Jangan Nekat Pakai Knalpot Brong, Kini Polres Trenggalek Punya Alat Sound Level Meter

70
×

Jangan Nekat Pakai Knalpot Brong, Kini Polres Trenggalek Punya Alat Sound Level Meter

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Bagi masyarakat Trenggalek yang masih nekat mengggunakan knalpot brong, siap-siap saja. Kini Polres Trenggalek telah memiliki satu perangkat khusus bernama Sound Level Meter. Alat ini berfungsi untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh knalpot kendaraan.

Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Budi Setiono yang menyerahkan langsung sekaligus memberikan pelatihan penggunaan perangkat tersebut di Satlantas Polres Trenggalek mengungkapkan, pemberian alat Sound Level Meter ini merupakan program dari Dirlantas Polda Jatim dalam rangka penanganan dan penindakan penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis terutama kebisingan yang dihasilkan dari penggunaan kenalpot brong.

Example 300x600

“Silahkan digunakan sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan. Alat ini bisa mengecek tingkat kebisingan sesuai level dan bisa digunakan sebagai bukti pendukung.” Jelas Kompol Budi kepada ajttv com , Jumat (26/1/2024).

Baca Juga : Beredar Video “Panas ” diduga Pemeran Pelajar di Tulungagung

Menurutnya Penggunaan alat ini relatif sangat mudah. cukup mendekatkan perangkat ke knalpot dan akan keluar ukurang kebisingan. Uniknya, hasil pengukuran yang ditampilkan bisa langsung dicetak menggunakan alat ini dan digunakan sebagai bukti pendukung.

Adapun batasan kebisingan bagi kendaraan bermotor adalah kurang dari 80 CC maksimal 77 dB, 80-147 CC maksimal 80 dB dan lebih dari 147 CC maksimal batasan maksimalnya adalah 83 dB.

“Nanti disosialisasikan dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Penindakan klanpot brong maupun balap liar ini tidak hanya sementara tetapi berkesinambungan. Yang ditindak bukan hanya hilir atau pengguna saja. Kedepan, juga menyetuh sampai hulu dan bisa dikenakan pasal 285 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.” Imbuhnya

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Mulyani menuturkan, perangkat ini sangat membantu dan bermanfaat untuk mendukung tugas sehari-hari jajaran Satlantas terutama dalam penindakan penggunaan knalpot brong di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga : Dirlantas Polda Jatim Deklarasi Zero Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi di Tulungagung

“Tidak semua Polres mendapatkan perangkat ini. Alhamdulillah Polres Trenggalek salah satu diantaranya. Kita rawat dan manfaatkan semaksimal mungkin untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif.” Ucapnya.

Dia berharap dengan peralatan canggih ini, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong bisa lebih ditekan bahkan dihilangkan sehingga Trenggalek zero knalpot brong.

Reporter :@ Ayu NP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *