Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Jaringan Narkoba Internasional Asia Tenggara Terbongkar di Tulungagung, Sabu 1,2 Kg Diamankan

334
×

Jaringan Narkoba Internasional Asia Tenggara Terbongkar di Tulungagung, Sabu 1,2 Kg Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tersangka jaringan Narkoba Internasional di Bawa ke Mapolres Tulungagung  / Foto : Anang

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga kuat berasal dari Asia Tenggara. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial MBB (23) di sebuah rumah indekos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

Example 300x600

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat fantastis, mencapai 1,2 kilogram.

​Modus Operandi dan Jaringan Terorganisir

​Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa penangkapan MBB merupakan hasil penyelidikan mendalam. Ciri-ciri kemasan sabu-sabu yang ditemukan menjadi petunjuk kuat adanya keterlibatan jaringan antarnegara. “Kemasan teh dengan tulisan huruf Mandarin adalah ciri khas jaringan narkoba di Asia Tenggara,” terang Taat,Kamis (14/8/2025).

​Berdasarkan pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua MBB menerima paket sabu. Sebelumnya, pada Maret 2025, ia mengedarkan 0,5 kilogram sabu dan mendapatkan upah Rp5 juta. Kemudian, pada Juni 2025, ia kembali diperintah oleh seorang bandar besar berinisial S untuk menerima 2 kilogram sabu.

​Tersangka MBB mendapatkan total upah Rp20 juta dari dua kali pengiriman. Paket sabu tersebut diterima di lokasi publik, seperti Simpang Lima Gumul Kediri dan GOR Lembu Peteng Tulungagung, menunjukkan modus operandi yang terorganisir untuk menghindari kecurigaan.

​Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

​Atas perbuatannya, tersangka MBB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

​Ancaman hukuman yang menanti MBB tidak main-main, yaitu penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu bandar besar berinisial S dan membongkar jaringan yang lebih luas.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *