Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek membongkar belasan kasus peredaran narkotika dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dalam operasi gabungan Tumpas Semeru 2025/ Ari ajttv.com
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek menunjukkan taringnya dengan membongkar belasan kasus peredaran narkotika dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dalam operasi gabungan Tumpas Semeru 2025. Operasi yang berlangsung ketat dari 30 Agustus hingga 10 September 2025 ini berhasil meringkus total 10 tersangka pengedar dari berbagai wilayah, mulai dari daerah pesisir hingga pegunungan.
Dari hasil operasi intensif tersebut, polisi berhasil mengungkap satu target utama operasi (TO) dan enam kasus non-TO, dengan fokus pada penyalahgunaan sabu dan pil dobel L.
Modus Baru: Sabu Dijual Sebagai “Doping” Nelayan
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Hari Siswanto, menjelaskan bahwa operasi ini menyita beragam barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 9,38 gram dan ribuan butir pil dobel L.
Fakta menarik di balik pengungkapan ini adalah modus operandi peredaran yang menyasar kelompok profesi tertentu. Ipda Fendi Agus, Kanit Binops Satresnarkoba, memaparkan bahwa peredaran sabu-sabu didominasi di wilayah pesisir seperti Watulimo dan pegunungan Pule.
”Narkotika jenis sabu-sabu banyak menyasar nelayan. Para pengedar menyebarkan informasi menyesatkan bahwa sabu bisa meningkatkan stamina nelayan sebelum melaut. Itu jelas hoaks yang dijadikan modus agar barang mereka laku,” tegas Fendi.
Sementara itu, peredaran pil dobel L—obat keras tanpa izin edar—rata-rata menyasar kalangan remaja di wilayah perkotaan, menjadikannya ancaman serius bagi masa depan generasi muda Trenggalek.
Pengedar Tertangkap Basah di Pule dan Watulimo
Dari 10 tersangka yang diringkus, beberapa penangkapan menonjol:
- Tersangka YAA dibekuk di rumahnya di Desa Jombok, Pule, bersama barang bukti cukup besar: 6,64 gram sabu dan 600 butir pil dobel L.
- Tiga tersangka lain—DUS, EYE, dan WI—ditangkap di wilayah pesisir Watulimo dengan barang bukti sabu, alat hisap, hingga timbangan digital, menguatkan indikasi adanya jaringan di wilayah tersebut.
- Tiga tersangka pengedar pil dobel L, berinisial DII, OAP, dan TE, juga diamankan.
Selain hasil Operasi Tumpas Semeru, Satresnarkoba juga mencatat pengungkapan kasus signifikan sepanjang Agustus 2025, termasuk penangkapan PK yang kedapatan menyimpan 3.449 butir pil dobel L, motor, dan alat hisap.
Ancaman Hukuman Mati dan Pengetatan Pengawasan
Ipda Fendi Agus memastikan bahwa semua tersangka yang ditangkap merupakan pengedar, bukan sekadar pengguna. Dengan temuan ini, AKP Hari Siswanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di wilayah pesisir yang dijadikan pintu masuk barang haram.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat:
- Kasus Narkotika: Terancam pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.
- Kasus Okerbaya: Terancam pidana hingga 12 tahun penjara sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
”Sebagian besar barang masuk dari luar daerah, kemudian diedarkan di Trenggalek dengan sistem ranjau. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Trenggalek,” pungkas AKP Hari Siswanto, mengirimkan pesan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.
Reporter : Ari