Foto Ilustrasi Tempat Wisata |
TRENGGALEK , AJTTV com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek memastikan tempat wisata tetap buka menjelang hari raya idul fitri 1442 H tahun 2021.
Meski demikian Obyek wisata yang buka harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan hanya boleh dikunjungi oleh wisatawan yang berada didalam wilayah yang di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
\”Pembukaan tempat wisata telah melalui beberapa kesepakatan, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ,\” kata Sunyoto Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek saat dikonfirmasi AJTTV.com ,Jumat (7/05/2021).
Lanjut Sunyoto, selain peningkatan dalam segi penerapan protokol kesehatan, pengunjung yang bisa masuk di lokasi wisata adalah pengunjung yang berada di dalam Rayon IV.
Daerah yang masuk dalam Rayon IV sendiri yakni wilayah Kabupaten Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, Jombang, Kota/Kabupaten Kediri dan Kota/ Kabupaten Blitar.
\”Untuk pengunjung dari luar wilayah tersebut, jika kedapatan akan menuju ke lokasi wisata akan dipastikan diminta untuk balik arah,\” tegasnya.
Sunyoto juga menerangkan, keputusan tersebut telah melalui beberapa pembahasan antara Disparbud bersama Polres dan instans terkait. Tentunya untuk menimbang dalam membahas kondisi wisata ketika hari raya tiba.
Dari rapat tersebut semua pihak sepakat untuk tetap membuka tempat wisata baik menjelang atau pasca hari raya sehingga tidak ada penutupan destinasi wisata.
\”Hasil dari kesepakatan itu, tempat wisata tetap dibuka dengan meningkatkan pemberlakuan protokoler kesehatan tanpa pengecualian,\” tuturnya.
Pengetatan tersebut diterangkan Sunyoto sebagai langkah jika nanti dimungkinkan ada pengunjung dari daerah lain, namun masih dalam satu rayon aglomerasi IV berkunjung.
Intinya, tempat wisata di Trenggalek tetap dibuka dengan pengecualian pengunjung dengan wilayah yang telah ditetapkan. Setelah adanya keputusan tersebut, para pengelola destinasi wisata akan di himbau untuk melaksanakan apa yang telah disepakati.
\”Dasar kita membuka destinasi wisata ini karena mayoritas destinasi wisata telah mengantongi sertifikat layak beroprasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19,\” ungkapnya.
Sehingga ditambahkan Sunyoto, dengan mengacu dan melihat kondisi persebaran Covid-19 di Trenggalek menjadi pertimbangannya.
Perlu diketahui, kondisi beberapa wilayah di Trenggalek saat ini berdasarkan zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sebagian besar berada di zona hijau dan kuning. Sehingga tidak terlalu resiko untuk pembukaan destinasi wisata.
\”Dengan berbagai pertimbangan itu, ketika wisata di buka pengelola wajib memeriksa identitas wisatawan, untuk pengunjung yang berasal dari luar zona tidak diperbolehkan masuk,” pungkasnya.
Reporter : Andika