TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Forkopimcam Kalidawir menggelar sosialisasi terkait larangan bagi kendaraan bermuatan berat untuk melewati Jembatan Jurang Angklung, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. Larangan ini disebabkan oleh longsor pada bagian bibir jembatan yang terjadi pada 27 Maret 2025.
Kapolsek Kalidawir, AKP Sudariyanto menjelaskan bahwa kondisi jembatan saat ini tidak lagi aman dilalui kendaraan bertonase besar karena adanya kerusakan pada struktur pendukung akibat longsor. “Jika dilewati kendaraan berat, struktur utama jembatan berisiko runtuh.” Katanya, Selasa (15/4/2025).
Untuk menghindari risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur yang lebih parah, kendaraan bermuatan berat diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif. Sementara itu, kendaraan Roda dua maupun empat dan truk tanpa muatan atau kosong masih diperbolehkan melewati jembatan.
Dengan adanya kerja sama dari semua pihak, keselamatan pengguna jalan dapat terjamin dan potensi kerusakan lebih lanjut pada jembatan dapat dicegah hingga proses perbaikan tuntas dilaksanakan .
Reporter : Yusman Ali












